Selasa, 23 Maret 2010

PENGURUSAN DOCUMENT IZIN TINGGAL WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA

Kami “Tien’s Document Services” yang bergerak di bidang jasa pengurusan izin tinggal warga negara asing. Dengan ini bermaksud memperkenalkan dan menawarkan jasa kepada perusahaan yang bapak/ibu pimpin.

Adapun dokumen-dokumen yang dapat kami urus adalah sbb.:

Pengurusan Izin Tinggal Asing (paket) sponsor perusahaan terdiri dari :

1. RPTKA(Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
Pengurusan di Depnaker Pusat, waktu pengurusan 4 hari kerja
2. TA. 01(Rekomendasi Visa kerja)
Pengurusan di Depnaker Pusat, waktu pengurusan 3 hari kerja
3. VTT(Visa Tinggal Terbatas indeks 312)
Pengurusan di Dirjen Imigrasi, waktu pengurusan 3 hari kerja)
4. IMTA(Izin Mempekerjakan Tenaga Asing)
Pengurusan di Depnaker Pusat, waktu pengerjaan 7 hari kerja)

*Perusahaan diwajibkan membayar DPKK sebesar USD $1.200/12 bulan
(untuk keamanan kami sarankan untuk membayar sendiri di Bank BNI)

5. KITAS(Kartu Izin Tinggal Terbatas berlaku 1th)
Pengurusan di Kantor Imigrasi setempat, waktu pengurusan 5 hari kerja
6. STM(Surat Tanda Melapor)
Pengurusan di POLRES, waktu pengerjaan 2 hari kerja
7. SKLD(Surat Keterangan Lapor Diri)
Pengurusan di MABES POLRI
8. SKTT & SKPPS (Surat Keterangan Tempat Tinggal)
Pengurusan di Dinas Catatan Sipil & Kelurahan
9. Laporan Keberadaan
Pengurusan di Depnakertrans

*Pengurusan SKLD, SKTT, SKPPS & Lap. Keberadaan waktu pengerjaan berbarengan yaitu 14 hari kerja.

Kami juga dapat mengurus dokumen lainnya seperti :

1. KITAS dengan sponsor istri
2. Visa Kunjungan
3. Alih status/ganti sponsor
4. KITAP(Kartu Izin Tinggal Tetap)
5. Rekom DIKNAS
6. Passpor R I






UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT HUBUNGI :

TITIN MINARNI : 0853 20 787 234 / 0897 96 34 555 / 0812 222 15 7777
SRI WININGSIH : 0813 828 302 84 / 0856 946 123 52

Tidak ada komentar:

Posting Komentar