Kami “Tien’s Document Services” yang bergerak di bidang jasa pengurusan izin tinggal warga negara asing. Dengan ini bermaksud memperkenalkan dan menawarkan jasa kepada perusahaan yang bapak/ibu pimpin.
Adapun dokumen-dokumen yang dapat kami urus adalah sbb.:
Pengurusan Izin Tinggal Asing (paket) sponsor perusahaan terdiri dari :
1. RPTKA(Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
Pengurusan di Depnaker Pusat, waktu pengurusan 4 hari kerja
2. TA. 01(Rekomendasi Visa kerja)
Pengurusan di Depnaker Pusat, waktu pengurusan 3 hari kerja
3. VTT(Visa Tinggal Terbatas indeks 312)
Pengurusan di Dirjen Imigrasi, waktu pengurusan 3 hari kerja)
4. IMTA(Izin Mempekerjakan Tenaga Asing)
Pengurusan di Depnaker Pusat, waktu pengerjaan 7 hari kerja)
*Perusahaan diwajibkan membayar DPKK sebesar USD $1.200/12 bulan
(untuk keamanan kami sarankan untuk membayar sendiri di Bank BNI)
5. KITAS(Kartu Izin Tinggal Terbatas berlaku 1th)
Pengurusan di Kantor Imigrasi setempat, waktu pengurusan 5 hari kerja
6. STM(Surat Tanda Melapor)
Pengurusan di POLRES, waktu pengerjaan 2 hari kerja
7. SKLD(Surat Keterangan Lapor Diri)
Pengurusan di MABES POLRI
8. SKTT & SKPPS (Surat Keterangan Tempat Tinggal)
Pengurusan di Dinas Catatan Sipil & Kelurahan
9. Laporan Keberadaan
Pengurusan di Depnakertrans
*Pengurusan SKLD, SKTT, SKPPS & Lap. Keberadaan waktu pengerjaan berbarengan yaitu 14 hari kerja.
Kami juga dapat mengurus dokumen lainnya seperti :
1. KITAS dengan sponsor istri
2. Visa Kunjungan
3. Alih status/ganti sponsor
4. KITAP(Kartu Izin Tinggal Tetap)
5. Rekom DIKNAS
6. Passpor R I
Adapun dokumen-dokumen yang dapat kami urus adalah sbb.:
Pengurusan Izin Tinggal Asing (paket) sponsor perusahaan terdiri dari :
1. RPTKA(Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
Pengurusan di Depnaker Pusat, waktu pengurusan 4 hari kerja
2. TA. 01(Rekomendasi Visa kerja)
Pengurusan di Depnaker Pusat, waktu pengurusan 3 hari kerja
3. VTT(Visa Tinggal Terbatas indeks 312)
Pengurusan di Dirjen Imigrasi, waktu pengurusan 3 hari kerja)
4. IMTA(Izin Mempekerjakan Tenaga Asing)
Pengurusan di Depnaker Pusat, waktu pengerjaan 7 hari kerja)
*Perusahaan diwajibkan membayar DPKK sebesar USD $1.200/12 bulan
(untuk keamanan kami sarankan untuk membayar sendiri di Bank BNI)
5. KITAS(Kartu Izin Tinggal Terbatas berlaku 1th)
Pengurusan di Kantor Imigrasi setempat, waktu pengurusan 5 hari kerja
6. STM(Surat Tanda Melapor)
Pengurusan di POLRES, waktu pengerjaan 2 hari kerja
7. SKLD(Surat Keterangan Lapor Diri)
Pengurusan di MABES POLRI
8. SKTT & SKPPS (Surat Keterangan Tempat Tinggal)
Pengurusan di Dinas Catatan Sipil & Kelurahan
9. Laporan Keberadaan
Pengurusan di Depnakertrans
*Pengurusan SKLD, SKTT, SKPPS & Lap. Keberadaan waktu pengerjaan berbarengan yaitu 14 hari kerja.
Kami juga dapat mengurus dokumen lainnya seperti :
1. KITAS dengan sponsor istri
2. Visa Kunjungan
3. Alih status/ganti sponsor
4. KITAP(Kartu Izin Tinggal Tetap)
5. Rekom DIKNAS
6. Passpor R I
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT HUBUNGI :
TITIN MINARNI : 0853 20 787 234 / 0897 96 34 555 / 0812 222 15 7777
SRI WININGSIH : 0813 828 302 84 / 0856 946 123 52
Tidak ada komentar:
Posting Komentar